Setelah ditanya, Kuntum mengaku takut kepada ayahnya karena sejak tahun 2019, berulang pada tahun 2022 dan 2024 dicabuli dan disetubuhi ayahnya.
"Atas kejadian itu, paman Kuntum merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Mura guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024," ungkap Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.
Lanjutnya sementara, di hadapan polisi, tersangka KN mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019 saat anaknya tidur dan dilakukan sudah 2 kali, juga mencabuli sudah 2 kali, dan terakhir pada Februari 2024 pelaku kembali mencabuli anaknya.
Merasa berhasil melampiaskan nafsu setan pada tahun 2019, KN kembali mencabuli anaknya pada tahun 2022 dengan mengancam akan membunuh dan mengusir sang anak jika tidak melayani nafsunya, dan akan bercerita kepada orang lain.
Pada tahun yang sama KN kembali menyetubuhi anaknya untuk ketiga kalinya di kamar mandi saat sang anak mandi.
"Kejadian ketiga pada saat korban sedang mandi, pelaku datang ke kamar mandi dan memaksa untuk mencabuli korban," jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada tahun 2024 pada bulan Februari, Kentus datang ke kamar sang anak, saat sang anak tiduran di kamar KN langsung mencabuli, dimana setiap kejadian sang ibu sedang tidur.
"Atas kejadian tersebut, keluarga korban menuntut agar tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka terancam dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, karena korban anak kandungnya sendiri. (pad)