Polres Lahat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muara Siban

Tersangka Haris Sy dan Nata Sumardiko. Foto : Ist--
REL, Lahat - Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika
jenis sabu yang terjadi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Dua tersangka yang diamankan yakni Haris Sy (52) warga Jl Mayor Ruslan III, Pasar Lama RT 3/1,
Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Nata Sumardiko (34), warga Jl Stasiun
RT 01, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH mengungkapkan
penangkapan dilakukan pada Rabu, (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan milik tersangka
Haris Sy. Sebelumnya petugas mendapat informasi jika dikontrakkan itu sering dijadikan tempat
transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 9 paket sedang sabu
dengan berat bruto 5,28 gram.
BACA JUGA:Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Muba
5 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,62 gram. “Tersangka Harus mengakui bahwa narkotika tersebut
diperoleh dari seseorang bernama Wawan dengan tujuan untuk dijual kembali,” ungkapnya, Sabtu