REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Yuli As (41) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Selasa, 15 Mei 2024. Selain hukuman penjara, Yuli juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu bulan penjara.
BACA JUGA:Dua Remaja Prabumulih Ditangkap Polisi karena Mencuri Handphone
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH MH yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
Yuli As, warga Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 37,4822 gram.
BACA JUGA:6 Macam Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Terserang Flu
Sidang dipimpin oleh Hakim Achmad Syaripudin, SH dengan hakim anggota Verdian Martin SH dan Marselinus Ambarita, SH, serta panitera pengganti (PP) AlKautsar Dewi Adha, SH. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yuli AS terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Cek Progres Rehabilitasi Rumdin Polres Empat Lawang
Pertimbangan hakim atas hukuman tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun, terdakwa mendapat keringanan karena mengakui perbuatannya dan bersikap jujur selama persidangan.
BACA JUGA:Hanya Ada Satu Balon Serahkan Berkas Dukungan ke KPU
Kejadian bermula pada Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjual narkotika jenis sabu di Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Abri Nanda, Hendrik Thomasambe, dan anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan enam plastik klip berisi sabu.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi
Narkotika tersebut dibeli terdakwa pada bulan September di Pekanbaru, Riau, seharga Rp25 juta, yang baru dibayar sebesar Rp15 juta dan sisanya akan dibayar setelah narkotika tersebut terjual.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan bahwa sabu tersebut mengandung metafetamina, sesuai dengan klasifikasi narkotika golongan satu.