REL, Tanggerang Selatan - digemparkan oleh kasus pembunuhan yang mayat korbannya ditemukan di dalam sarung. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku utama, FA (23), yang sempat membuat skenario untuk menutupi perbuatannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (14/5).
Menurut Titus, setelah membuang jenazah korban, FA menemui N, yang masih berada di warung. N kemudian memberi tahu FA untuk tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang lain. FA lalu menginstruksikan N untuk membuat skenario jika ada yang menanyakan keberadaan korban.
Skenario tersebut menyebutkan bahwa korban pergi ke Bali pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 15.00 WIB untuk menemui mantan karyawan bernama Syaiful yang memiliki hutang kepada korban. Mereka juga menyebutkan bahwa korban pergi dengan menggunakan mobil warna putih.
BACA JUGA:Oknum Pembina Pramuka Diduga Lecehkan Gadis 17 Tahun
BACA JUGA:Tragedi Pamulang: Pria Tewas Dibunuh Keponakan Sendiri di Warung Madura
"'Setelah itu dia pergi dengan menggunakan mobil tersebut, perihal tersebut jangan bilang-bilang ke orang rumah saya,'" ujar Titus, menirukan pernyataan pelaku FA. Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tidak ada mobil yang datang seperti yang diklaim oleh FA dan N. CCTV hanya menunjukkan FA sedang mengangkut karung berisi jenazah korban.
Dalam konferensi pers tersebut, FA menyatakan penyesalannya atas tindakan pembunuhan yang telah dilakukannya. "Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologi pembunuhan tersebut. Kasus ini melibatkan dua pelaku, FA (23) dan N (26), dengan korban berinisial AH (32), pemilik warung kelontong. Pembunuhan terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (10/5).
Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sementara, tersangka N dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.*