REL, Sekayu - Insiden demi insiden kebakaran di tambang pengeboran minyak mentah/ilegal drilling maupun gudang penyulingan (ilegal refenry) yang meledak sepertinya terus menerus terulang lagi. Apakah ini kecolongan ataukah ada pembiaran,,?
Diduga putaran uang dan keuntungan yang cukup besar dinikmati berbagai pihak menjadi alasan mengapa aktivitas ini masih terus beroperasi dan sulit ditertibkan.
Kembali suara ledakan dan kobaran api bercampur asap hitam yang membumbung tinggi berasal dari terbakarnya sumur minyak ilegal berada dalam sebuah kebun di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Namun hal ini sepertinya menjadi hal biasa terjadi untuk kesekian kalinya, tak membuat ratusan tambang sumur ilegal driling berhenti malah semakin marak terjadi.
BACA JUGA:Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun
BACA JUGA:Empat Pemuda Tersambar Petir di Musi Banyuasin
Aktivitas illegal drilling yang terbakar Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dikelola Ayub (36). Dia warga Jl H Rd Suhur, RT 008, Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal itu cukup lama. “Itu di satu titik berdekatan, semua milik tersangka,” sebut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH, Selasa, 14 Mei 2024.
Penyebabnya, diduga karena adanya aktivitas warga yang meras atau memindahkan minyak mentah hasil aktivitas illegal drilling menggunakan mesin pompa penyedot. “Mesin penyedot mengeluarkan percikan api, menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak,” ulasnya.
Tindakan kepolisian dari Polsek Keluang dan Polres Muba, mendatangi lokasi kejadian dan koordinasi dengan BPBD Muba. Bersama masyarakat, melakukan upaya pemadaman. Semprot dengan alat pemadam air ringan (apar), air dicampur deterjen, dan kerahkan 5 alat berat.
BACA JUGA:Inaki Pena Tetap Bertahan di Barcelona
BACA JUGA:Ortega Jadi Pahlawan Kemenangan Man City Atas Tottenham
Setelah diketahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, berhasil menciduk tersangka Ayub, di sebuah penginapan di Kota Sekayu, Senin dini hari, 13 Mei 2024.
“Tersangka kami amankan di penginapan, saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi),” beber Bondan. Hingga Senin, 13 Mei 2024, api masih menyembur dari sumur minyak yang terbakar. Belum sepenuhnya padam.
Namun Selasa, 14 Mei 2024, Bondan menyebut api sudah berhasil dipadamkan. “Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” sambung Bondan, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bayung Lencir.