RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melakukan peninjauan mendadak ke Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati Palembang.
Orang nomor satu di jajaran Polda Sumsel tersebut mengamati pengawasan muatan, dimensi, dan regulasi hukum truk atau kendaraan angkutan barang di sana pada Rabu (15/5/2024).
Peninjauan ini dilatarbelakangi oleh dampak negatif dari kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan jalan. Terbaru, viral kasus meninggalnya seorang mahasiswi akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.
Produksi komoditas ekonomi yang terus meningkat telah berdampak pada bertambahnya aktivitas pengangkutan barang menggunakan kendaraan besar/truk.
Namun, demi efisiensi biaya angkut, banyak perusahaan ekspedisi mengangkut komoditas tersebut dengan kendaraan ODOL, melebihi batas aman yang ditentukan.
Fenomena ini berbahaya bagi keselamatan berkendara, sering menyebabkan kemacetan, hingga kerusakan jalan.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menilai, melalui 'weigh in motion' yang dipasang di depan, berat kendaraan dan muatannya bisa diketahui secara otomatis.
“Ketika kendaraan teridentifikasi melebihi beban sesuai kelas jalan, petunjuk identitas kendaraan otomatis keluar agar masuk timbangan. Tapi ini sering diabaikan karena sopir tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, ditambah lagi tidak adanya petugas yang menjaga,” ujar Rachmad Wibowo.
“Solusinya, kita tempatkan 9 personel dari Polrestabes Palembang di sini. Personel ini akan mengarahkan mobil masuk ke jembatan timbang dan dilengkapi alat komunikasi dengan operator untuk memberikan informasi kendaraan sesuai layar weigh in motion. Selain itu, anggota juga ditempatkan di jembatan timbang,” jelasnya.
Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut menambahkan, ketika kendaraan terindikasi overload dan ternyata bebannya melebihi batas muatan, kendaraan harus masuk ke tempat parkir.
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Ramadhan yang Aman dan Nyaman, Kapolda Sumsel Pimpin Apel Gelar Patroli Gabungan
“Kalau melebihi muatan, kita tindak dengan penilangan dan kendaraan harus parkir untuk mengurangi beban muatannya. Jika tidak ada petugas yang menjaga, sopir bisa saja pura-pura tidak tahu dan melanjutkan perjalanan,” tuturnya.
Tempat parkir UPPKB bisa menampung hingga 50 truk. “Jika diketahui kelebihan muatan, kewajibannya adalah dipindahkan. Misal, jika truk kelebihan muatan sampai 100% (misal maksimum 10 ton ternyata isi 20 ton), dibutuhkan satu truk lagi untuk memindahkan muatannya. Ini salah satu solusi agar jalan tidak rusak,” imbuhnya.