RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Saat bertransaksi narkotika, Deka Mariansyah (32), warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Muara Enim di pinggir rel kereta api Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di pinggir rel kereta api Desa Ujan Mas Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
BACA JUGA: Penggerebekan Pabrik Narkoba di Citeureup: Polda Metro Jaya Sita Jutaan Pil PCC
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Di pinggir rel kereta api Desa Ujan Mas Baru memang sering dilakukan transaksi narkoba.
Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa ragu, anggota yang berada di lokasi langsung mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Tim Narkoba Polda Jawa Timur Tangkap Bandar Narkoba di Pamekasan
Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Halim Kesumo SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu telah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali
"Tindakan tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi orang-orang yang masih berpikir untuk melakukan tindakan serupa," tegasnya. (*)