Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram

Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba.-ilustrasi/REL-

REL, MUSI RAWAS – Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba.

Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria asal Palembang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan 190 butir pil ekstasi yang siap edar.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Polisi meringkus tersangka yang diketahui bernama Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

BACA JUGA:Tabrakan Maut Truk vs Revo di OKU Timur

Digerebek di Jalan Lintas Sumatera

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Selangit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat petugas tiba, tersangka sedang berada di tempat kejadian dan langsung diamankan.

BACA JUGA:Pukuli Anak Tiri hingga Tewas, Dipicu Kekesalan

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu, serta empat bungkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi dengan berbagai logo, seperti kerang, Instagram, dan Super Mario.

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 350.000 serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, Niti Sumito harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Payudara di Sekitar SMK Negeri 2 Sewon

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan