REL , Kalimantan Selatan - Tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyebaran hoaks mengenai beras beracun yang diklaim berasal dari China. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MH (38) yang menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial.
Pelaku MH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (16/5). MH diketahui mengunggah sebuah video berjudul "Waspada beras beracun 1 ton dari China" yang diberi keterangan palsu bahwa ada 1 juta ton beras beracun dari China.
"MH langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar M. Gafur Aditya Siregar saat merilis kasus tersebut dan menghadirkan tersangka MH di Banjarmasin pada Senin (20/5).
Gafur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus hoaks ini bermula dari patroli siber yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kasubdit V Tindak Pidana Siber, Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Boy Sialagan, pada 6 Mei 2024. Saat itu, tim menemukan unggahan pelaku di akun media sosial Facebook yang dibuat pada 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Dua Orang Tewas dalam Perkelahian Maut di Desa Tempirai Pali
BACA JUGA:Pegunkapan Kasus Wanita Open BO Disekap dalam Apartemen, iPhone Raib, Pelaku Berhasil Ditangkap!
Polisi kemudian mengonfirmasi unggahan tersebut kepada MH, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Menurut Gafur, motif MH adalah untuk memberitahu masyarakat tentang apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
"Untuk motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahu masyarakat sebagaimana yang di-posting-nya dan diyakininya itu benar," kata Gafur, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Adam Erwindi.
Polisi mengambil langkah penegakan hukum terhadap MH karena perbuatannya yang diduga menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap China.
Penyidik merujuk pada Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Penjual Telur Ditemukan Tewas oleh Nelayan
BACA JUGA:Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama atau disabilitas fisik diancam pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp 1 miliar".
Gafur juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dipastikan bahwa tidak ada impor beras dari China ke Indonesia, sehingga informasi yang disebarkan oleh MH adalah sepenuhnya hoaks.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif yang dapat menimbulkan keresahan publik dan kebencian terhadap kelompok tertentu.