Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah YP di depan rumah Candra. Namun, YP tidak ditemukan, sehingga pengejaran dilanjutkan ke rumah mertua YP di samping rumahnya.
Di sana, polisi menemukan Dori yang mengaku telah melakukan pencurian bersama YP.
Dori kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa ia bersama YP melakukan pencurian pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pencurian, Dimas Gagal Nikah
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix warna Shiny Gold milik korban, satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan UNLIMITED yang digunakan tersangka Dori saat melakukan pencurian dan terekam CCTV, serta sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih milik tersangka Dori," tutup Kapolsek. (*)