REL , - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Kepolisian Thailand dalam upaya menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Langkawi, Malaysia, pada bulan April lalu.
Mukti menjelaskan bahwa kesepakatan antara Polri dan Kepolisian Thailand mencakup beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah pemrosesan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh istri Fredy Pratama. Polri berkomitmen untuk mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU kepada Kepolisian Thailand sebagai bagian dari upaya kolaboratif ini.
"Kami terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia," kata Mukti di Jakarta, Rabu.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah memiskinkan keluarga Fredy Pratama untuk menekan dukungan finansial yang bisa ia dapatkan. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Fredy dan memudahkan penangkapannya.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Berhasil Mengungkap Kasus
Menurut informasi dari Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di Thailand. Mukti menyatakan bahwa Polri menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh aset yang tersisa berada di Thailand.
Polri dan Kepolisian Thailand sepakat bahwa setelah Fredy Pratama ditangkap, ia akan diserahkan kepada Bareskrim Polri mengingat kasus awal penanganannya berada di Indonesia.
"Mereka (Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama. Kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," ujar Mukti.
Sejak dilancarkannya operasi pemburuan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sandi “Escoba Indonesia” pada September 2023, Polri bersama jajaran Polda di seluruh wilayah Indonesia telah menangkap 60 tersangka narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Dari 60 tersangka tersebut, satu sudah tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.
Selain menangkap para tersangka, penyidik Polri juga telah menyita aset-aset yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama, termasuk barang bukti narkoba dan harta benda dengan total nominal mencapai Rp432,20 miliar.
Upaya Polri untuk menangkap Fredy Pratama menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Kerja sama dengan Kepolisian Thailand menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan berbagai negara. Dengan koordinasi yang baik dan strategi yang tepat, diharapkan Fredy Pratama segera dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.*