Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Ngadirejo

Rabu 22 May 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim 3 Operasi Sikat Musi I 2024, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melanggar Pasal 363 KUHPidana, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (21/5/2024).

Identitas tersangka diketahui bernama Sugiono (46), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Sementara dua rekannya, SL dan ED, masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat 2024: Dua Pelaku Ditangkap

Sugiono ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin pompa air merek Submersible 6 Inci milik KA (52) di persawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (24/9/2023).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (22/5/2024).

"Benar, dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, Polres Mura melalui Tim 3 Operasi Sikat Musi I 2024 berhasil meringkus tersangka Sugiono karena terlibat dalam tindak pidana curat," kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat Tim 3 Operasi Sikat Musi I 2024, yang dipimpin Ipda Julpin L. Pakpahan bersama Kanit Pidum, Kanit Reskrim Tugumulyo, Kanit Reskrim Purwodadi, serta tim Opsnal Landak, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Tim Landak Polres Mura

Berdasarkan informasi dari warga, diketahui tersangka berada di rumahnya. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.

Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya, berinisial SL dan ED. Namun, keduanya tidak ditemukan di rumah masing-masing.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk pemeriksaan awal, sebelum dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.

BACA JUGA:Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Tim Landak Polres Mura

BACA JUGA:Warga Empat Lawang Siap-Siap, Ini 6 Kebiasaan Jokowi Jika Berkunjung Ke Daerah

"Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama kedua rekannya, SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Bawaslu Siagakan 1.203 Pengawas

Minggu 24 Nov 2024 - 22:17 WIB

Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Minggu 24 Nov 2024 - 22:13 WIB

6 Burung Dipercaya Jadi Pertanda Buruk