Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Polres Banyuasin

Kamis 23 May 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Banyuasin - Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi, Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Diketahui pelaku adalah AW, yang merupakan warga Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa pelaku adalah salah satu Pengedar/kurir dan dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa 10 Kantong yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian, 9 kantong narkotika jenis ekstasi logo lion warna hijau berjumlah 905 Butir

Selanjutnya, 9 kantong narkotika jenis ekstasi logo superman warna orange berjumlah 90 Butir, 1 kantong narkotika jenis ekstasi warna orange dalam bentuk serbuk berat bruto 0,86, 1 Buah Kaleng berlakban, 1 Unit Handphone android, 1, dan Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam.

"Pelaku dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,". Ujar Kasi Humas Polres Banyuasin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (21/05/2024).

BACA JUGA:Pelaku Curanmor 12 TKP Diringkus unit Ranmor

BACA JUGA:13 Kg Sabu Diblender Satres Narkoba Polrestabes Palembang

AKP Sutedjo menerangkan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira Pukul 21:00 WIB di Jl. Palembang-Sekayu Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 Kantong yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan kedalam 1 Buah kaleng yang dilakban.

Kemudian, 1 Unit Handphone android dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia. (Pad)

Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 22:53 WIB

KPU OKU Bergerak Hingga Pelosok Desa

Senin 25 Nov 2024 - 22:45 WIB

Sumsel Jadi Primadona Wisata Baru

Senin 25 Nov 2024 - 22:41 WIB

Bawaslu Tertibkan APK Pilkada Serentak

Senin 25 Nov 2024 - 22:37 WIB

Aktivitas Pendakian Dihentikan Sementara