REL, Pagaralam – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Disperindagkop dan UKM Pagaralam, para agen, pangkalan hingga pelaku usaha dalam menyikapi kelangkaan gas LPG 3kg yang terjadi di Pagaralam, bertempat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pagaralam, belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pagaralam, Dedi Stanza menuturkan jika RDP yang digelar ini bagian dari upaya menyikapi perihal kelangkaan gas elpiji 3Kg yang terjadi di wilayah Kota Pagaralam akhir-akhir ini.
“Jajak dengar pendapat ini kita ingin mendengar langsung dari pihak agen, pangkalan hingga ke pelaku UMKM mengenai kendala dalam pendistribusian gas elpiji 3Kg, hingga pada akhirnya bisa ditarik kesimpulan mengenai langkah dan solusi yang akan dilaksanakan, agar permasalahan ini tidak terulang lagi,” jelas Dedi Stanza.
Mengenai hasil RDP yang dilaksanakan, kata Dedi Stanza pihaknya menarik suatu kesimpulan bahwa kalau dari sisi kuota LPG 3Kg Kota Pagaralam secara kebutuhan berlebih, masyarakatnya tidak terlalu banyak, pemakainya mungkin bila dikalkulasi bisa dirasio 1 – 3 tabung per Kepala Keluarga (KK) tanpa terkecuali.
BACA JUGA:PKB Pagaralam Raih Satu Fraksi Penuh
BACA JUGA:KPU Sumsel Pantau Kesiapan Pilkada 2024 di Pagaralam
“Selain itu kesimpulan lainnya Disperindagkop dan UKM tetap mengawasi dan juga memantau pendistribusian tabung gas LPG 3Kg di Pagaralam, serta melibatkan OPD ataupun pihak terkait dalam pengawasan ini sebagai tanggungjawab OPD yang membidangi pihak agen tetap mendistribusikan gas LPG 3Kg ke pangkalan yang menjadi hak bagi agen ke pangkalan masing-masing, yang disesuai dengan zonasi atau rayon agen tersebut,” bebernya.
Disamping itu tambah Dedi Stanza, pengkalan yang menjual tabung LPG 3Kg haruslah mengutamakan melayani masyarakat di wilayah Kelurahan setempat, yang disebabkan situasi yang mendesak saat ini, setelah itu sisa berlebih baru bisa dijual ke masyarakat yang membutuhkan atau yang berhak mendapatkannya.
“Pangkalan wajib memiliki data KK di wilayah jual Kelurahan, serta setiap pembeli wajib menyertakan KK setiap pembelian. Jangan melayani status yang tidak berhak menerima subsidi LGP 3Kg, Patraniaga tetap bertanggungjawab untuk pengawasan terhadap agen, begitu pula agen bertanggungjawab pengawasan untuk pendistribusian ke pangkalan,” imbuh Dedi.
Dedi pun menegaskan, enam poin hasil kesepakatan ini akan diuji coba satu bulan ke depan.
“Karena ketika ini sudah dianggap menyesuaikan keadaan, reaksi dan solusi maka ada baiknya belajar ke daerah-daerah lain yang telah menerapkan sistem penginputan wilayah dan masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3Kg,” tandasnya. (rer)