REL , Jakarta - Tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Kota Ternate, Maluku Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap oleh polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan ini memicu perhatian luas, terutama setelah polisi menyurati Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait status hukum para ASN tersebut.
Ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) malam. Barang bukti yang disita dari mereka adalah satu klip sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Selain itu, polisi juga menyita tas selempang dan dompet milik para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mengenai penangkapan tiga ASN tersebut. Surat ini sebagai bentuk transparansi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait status hukum para pegawai negeri sipil tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ASN tersebut tidak ditahan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa barang bukti yang disita hanya seberat netto 0,02 gram, sehingga ketiganya dianggap sebagai penyalahguna narkoba. Sesuai dengan ketentuan, mereka tidak ditahan dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
BACA JUGA:Mahasiswa Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap, Ditemukan Senjata Api Rakitan
BACA JUGA:Polsek medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja
"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," ujarnya.
Tes urine yang dilakukan terhadap ketiga ASN menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu. Polisi masih mendalami kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain, termasuk seorang wanita berinisial I yang diduga memasok narkoba kepada para tersangka. Saat ini, wanita tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari Saudari I yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kombes Ade Ary.
Atas perbuatannya, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi proses hukum yang berlaku, meskipun saat ini fokus utama adalah rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkoba.
BACA JUGA:Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Polres Banyuasin
BACA JUGA:13 Kg Sabu Diblender Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat peran ASN sebagai pelayan publik. Penegakan hukum yang tegas dan rehabilitasi yang tepat diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah narkoba di kalangan aparatur sipil negara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif dan rehabilitatif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.*