REL , OKU Timur - Insiden kecelakaan lalu lintas bus Minanga bernopol BE 7431 BU, yang membawa siswa SDN Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD OKU Timur.
Untuk itu Komisi IV DPRD OKU Timur, menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) OKU Timur, Wakimin, SPd bersama, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Edi Subandi, SE MM, pada Senin (27/05/2024).
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat 24 Mei 2024 malam.
Rapat Komisi IV DPRD OKU Timur dengan Disdikbud dipimpin Ketua Komisi IV Masrin Diana.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House Mess Raden Fatah
BACA JUGA:Kapolda Pantau Lokasi Yang Akan Kunjungi Presiden
Ketua Komisi IV Masrin Diana, mengatakan, ini hanya klarifikasi bukan untuk saling menjatuhkan. Terlebih kecelakaan itu merupakan musibah tidak ada orang yang menginginkannya. Namun sebagai wakil rakyat tentu Komisi IV sebagai wakil rakyat tentu perlu mengetahui secara jelas tentang musibah kecelakaan lalu lintas bus Minanga yang membawa siswa SDN Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka yang pulang dari study tour dari Palembang.
"Kita sebagai wakil rakyat hanya melakukan klarifikasi kepada Kepala dinas, agar informasi yang kita terima tidak simpang siur,"kata politikus PKB ini.
Jika mendengarkan apa yang disampaikan Kadisdikbud OKU Timur, kegiatan Study tour tidak ada izin dari Disdikbud. Sehingga ini menjadi pertanyaan siapa yang bertanggungjawab terhadap musibah,katanya.
"Harapan kami Komisi IV DPRD OKU Timur sudah ada himbauan dari pemerintah pusat untuk tidak melakukan study tour, sehingga harus diindahkan, jika perpisahan di sekolah silahkan, kami hanya meminta klarifikasi dari Kepala dinas,"imbuhnya.
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Asal Lahat Hafal Sholawat Busyro
BACA JUGA:Pasangan Ustadz Muhaemin dan Dr Elvera Resmi Undur Diri
"Ini musibah dan jejak digital sudah kita ketahui. Kita tidak tahu apa dasar hukum study tour untuk tingkat SD,"jelas anggota Komisi IV Markum,
Jika Kepala Sekolah tidak memberitahu maupun meminta izin kepada Kadisdikbud, mengapa bisa masih dilaksanakan,terangnya.
Seharusnya armada yang akan diergunakan harus dicek terlebih dahulu. Kepala sekolah harus diberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi. Musibah terjadinya kecelakaan bus yang membawa siswa SDN Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka.