REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Suasana tenang Desa Sidokumpul, Paciran, mendadak berubah mencekam ketika sebuah percobaan pembunuhan terjadi. Fery Hasanuddin (38), pria asal desa tersebut, melancarkan serangan brutal terhadap Zainuddin, suami dari mantan pacarnya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Fery dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lamongan.
Latar Belakang Konflik :
Insiden bermula dari ejekan Zainuddin yang terus-menerus menghina Fery karena statusnya yang belum menikah. Puncak konflik terjadi pada Kamis, 18 Maret 2021, ketika Zainuddin mengatakan sesuatu yang sangat menghina dan membuat Fery marah besar. "Makane awakmu gak payu rabi, ambuen silitku iki (Makanya kamu gak laku menikah, cium saja pantatku ini)," ucap Zainuddin yang terus terngiang di kepala Fery.
BACA JUGA:Tindakan Cepat, Polres Empat Lawang Cek dan Atur Lalin Lokasi Bencana Tanah Longsor
Aksi Brutal Fery:
Keesokan harinya, setelah menghabiskan siang dengan menenggak tuak di warung tuak dekat Pantai Delegan, Gresik, Fery kembali ke rumahnya dengan dendam yang membara. Ia mengambil sebilah golok dan palu, kemudian berangkat menuju rumah Zainuddin dengan sepeda motor Suzuki Satria berpelat nomor W 3137 JN.
Setibanya di sana, Fery langsung mendobrak pintu dan menyerang Zainuddin dengan palu. Meskipun Zainuddin sempat menangkis serangan awal, Fery tidak berhenti. Ia terus memukuli kepala dan dada Zainuddin, sebelum mengeluarkan golok untuk melanjutkan serangan. Golok tersebut melukai siku kanan dan telapak tangan Zainuddin, yang berusaha menangkis serangan. Saat Zainuddin terjatuh, Fery semakin kalap dan menusuk punggung serta lengan korban beberapa kali.
BACA JUGA:Tindakan Cepat, Polres Empat Lawang Cek dan Atur Lalin Lokasi Bencana Tanah Longsor
Upaya Penyelamatan :
Keributan tersebut memancing perhatian Supranoto, paman Zainuddin, yang mencoba menghentikan aksi brutal Fery. Namun, Supranoto didorong hingga terjatuh. Setelah merasa puas melihat Zainuddin tak sadarkan diri, Fery meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.
Penangkapan dan Proses Hukum :
Tubuh Zainuddin yang terluka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Suyudi, Paciran. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan meski mengalami luka serius. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Sulamah, ibu Zainuddin, ke pihak kepolisian setempat.
BACA JUGA:Chelsea Menangkan Perebutan Adarabioyo dari Newcastle
Fery ditangkap dan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis, 16 September 2021, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fery. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun dan tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Fery Hasuddin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim ketua Jantiani Longli Naetasi saat membacakan amar putusan.