Mandi Kembang Berakhir di Balik Jeruji: Satu Keluarga di Musi Rawas Terlibat Persetubuhan Anak

Jumat 07 Jun 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

Sedangkan Wati dan Yuni didakwa melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,00. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. (*)

Kategori :