Sedangkan Wati dan Yuni didakwa melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,00. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. (*)
Tags : #tradisi
#satu keluarga di musi rawas
#polres musi rawas
#pencabulan
#mandi kembang
#kudang kepang
#kesenian jaranan
Kategori :
Terkait
Senin 11 Nov 2024 - 16:55 WIB
Melihat Tradisi, Budaya yang Ada di Suku Bajo
Senin 11 Nov 2024 - 14:46 WIB
Menyelami Kehidupan Maritim Suku Bajo yang Menakjubkan!
Sabtu 09 Nov 2024 - 20:05 WIB
Kekuatan Alam dan Makhluk Halus, Menggali Spiritualitas dan Kearifan Lokal Suku Pedamaran
Rabu 06 Nov 2024 - 18:31 WIB
Menengok 7 Kelompok Suku Komering, Warisan Budaya di Tepian Sungai Sumatera Selatan
Senin 04 Nov 2024 - 20:01 WIB
Ini 10 Destinasi Wisata Terbaik Dan menarik perhatian di Curup Rejang Lebong Bengkulu yang Wajib Dikunjungi!
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Minggu 24 Nov 2024 - 22:09 WIB
3 Tips Raih Kulit Sehat dan Cantik Luar Dalam
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 21:09 WIB
PGRI Setuju Sistem Zonasi Sekolah Dihapus, Kesempatan yang Sama untuk Semua Siswa
Senin 25 Nov 2024 - 20:36 WIB
Mendikdasmen Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Guru, Fokus pada Sertifikasi
Senin 25 Nov 2024 - 20:24 WIB
Melihat Keunikan Kuliner Purwodadi, 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner
Senin 25 Nov 2024 - 20:17 WIB
Kumpulan Warisan Budaya Bengkulu, Tradisi yang Masih Hidup dan Bermakna di Tengah Masyarakat
Senin 25 Nov 2024 - 19:59 WIB