- Emas 500 gram: Rp634.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.269.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Naik Rp6.000 per Gram
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas batangan Antam menjadi Rp1.329.000 per gram mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah. Pembeli dan penjual emas harus memperhatikan pajak yang dikenakan pada transaksi mereka, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali. Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami kondisi pasar emas dan membuat keputusan investasi yang lebih bijak.(*)