Gus Dur tercatat sebagai satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan demi kelestarian ekosistem.
Berikut adalah enam sikap Jaringan Gusdurian terkait kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan:
1. Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:Tinggalkan Rumah Yudisium Anak, Ruangan Tamu Hangus Terbakar
2. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan.
3. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal di tingkat lokal.
4. Mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta menjadi pendamping umat.
5. Meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam.
BACA JUGA:Tingkatkan Inovasi Pelaku Usaha, Pemkot Pagaralam Laksanakan Ivent Bazar dan Besemah Expo ke-XX
6. Mengajak masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara sesuai dengan konstitusi dan demi kemaslahatan rakyat.
Dengan tegas, Jaringan Gusdurian mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah berlandaskan prinsip-prinsip etika dan keberlanjutan.(*)