Ngaku Korban Pencurian Ternyata Tukang Cabul

Senin 13 Nov 2023 - 01:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Gibran Optimis Raih Kemenangan Satu Putaran dalam Pilpres 2024

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, bahwa tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB), yang rata-rata sesama jenis yang masih dibawah umur.

Kemudian, tersangka mengajak korbanya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut dengan mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jaket hoodie berwarna pink, satu helai celana pendek berwarna hitam dan satu helai celan dalam berwarna putih.

"Tersangka melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tuturnya. (*).

Kategori :