2. Mendesak Direktur PT PLN (Persero) untuk segera memecat General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID S2JB, P3B Sumatera.
3. Jika Direktur Utama PT PLN (Persero) tidak mampu memecat GM UID S2JB, P3B Sumatera, maka Menteri ESDM harus segera mengevaluasi kinerja Dirut PT PLN (Persero).
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait perbuatan melawan hukum dalam blackout listrik pada 4 Juni 2024.(*)
Kategori :