REL, Palembang - Sebanyak 46 Unit Knalpot Brong dipotong Sat Lantas Polrestabes Palembang dari penindakan yang dilakukan selama bulan Desember 2023. Minggu terakhir (10/12/2023) di Jalan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel, dan Jalan Soekarno Hatta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan bahwa seperti program Kapolrestabes Palembang untuk selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya terhadap kendaraan pengguna Knalpot Brong.
“Hasil untuk hari ini Senin (11/12/2023) adalah hasil penindakan kami selama bulan Desember 2023 khususnya pada malam Minggu kemarin banyak menghasilkan penindakan knalpot brong dan hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” jelas Kompol Emil kepada wartawan usai menyaksikan pemusnahan di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).
Lanjutnya, mengatakan untuk pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Lalu, hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan,” katanya.
BACA JUGA:Polres Distribusikan Uang Saku dan Bekal Kesehatan
BACA JUGA:Tiga Warga Meninggal Akibat Keracunan Gas Saat Menggali Sumur
Kompol Emil mengatakan, untuk jenis dan harga knalpot brong bervariasi ada yang ratusan ribu hingga jutaan. “Bahkan kita pernah melakukan penindakan dan pemusnahan dengan harga knalpot puluhan juta,” jelasnya.
Lebih jauh Kompol Emil menuturkan, kegiatan yang anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang lakukan khususnya dengan sistem hunting.
“Personel melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam – malam libur misalnya malam Sabtu dan Minggu yang ditingkatkan penindakan dengan menerjunkan personil yang lebih banyak,” ujarnya.
Masih kata Kompol Emil mengatakan, khusus untuk malam Minggu (10/12/2023) malam ada sebanyak 46 kendaraan roda dua (sepeda motor).
“Awalnya kita memberikan surat tilang tepatnya saat tertangkap razia malam Minggu (10/12) dan hari ini kita suruh datang ke Polrestabes Palembang untuk melengkapi kendaraannya. Dan jika ingin mengeluarkan kendaraan yakni sudah membayar denda tilang, melengkapi surat – surat kendaraan, maupun kelengkapan pribadi, mengganti kendaraan dengan knalpot aslinya pabrikan,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, nampak satu persatu pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di suruh memotong sendiri knalpot brong motornya. Dengan menggunakan alat gerinda untuk memotong knalpot menjadi terpotong potong empat dan lima. (*)