REL, Lahat - Pada Sabtu malam, 6 Juli 2024, Polres Lahat melalui jajaran Polsek Merapi Barat berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini berkat kerja cepat dan sigap dari petugas Polsek Merapi Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Irsan Rumsi SE.
Korban dalam kasus ini adalah Henhen Suhendar Bin Lili Sutisna, seorang wiraswasta berusia 37 tahun yang berdomisili di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial A P Bin Epi (alm), seorang laki-laki berusia 33 tahun yang beralamat di Desa Tebat Agung, Kecamatan Pagar Alam. Ia bekerja sebagai pekerja swasta.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan sebuah kunci buatan (kunci T) yang kemudian disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti bersama dengan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nopol BG 4897 DAF.
BACA JUGA:Dapat Apresiasi Pengunjung
BACA JUGA:Dua Jemaah Haji Asal Lahat Meninggal Dunia dan Satu Tanazul
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Henhen Suhendar, yang sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya, melihat melalui CCTV bahwa seorang pria yang diduga sebagai tersangka sedang mendekati sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah.
Tersangka kemudian mencoba membuka kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci buatan.
Mengetahui hal ini, Henhen segera keluar dari rumah sambil berteriak "MALING." Teriakan tersebut membuat tersangka panik dan berusaha melarikan diri ke arah hutan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Henhen kemudian menghubungi Polsek Merapi untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan warga sekitar.
BACA JUGA:Fauzan Tantang Kades Berikan Terbaik Bagi desa
BACA JUGA:Sebanyak 5.374 Jemaah Haji Palembang Sudah Kembali
Petugas Polsek Merapi segera merespons laporan dari korban dan masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Berkat bantuan warga, petugas berhasil mengamankan tersangka dalam keadaan luka-luka akibat amukan massa.
Luka-luka yang diderita tersangka meliputi luka robek di bagian kepala sebelah kanan, bengkak di bagian mata kaki sebelah kiri, bengkak di seluruh wajah, pendarahan pada mata kanan dan kiri, serta bengkak di bagian kepala atas, kiri, dan kanan.