REL.BACAKORAN.CO - Pertanyaan tentang keabsahan pinjaman online (pinjol) dalam Islam menjadi perhatian serius bagi umat Muslim yang ingin memastikan aktivitas finansial mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan yang jelas.
Prinsip Dasar: Larangan Riba
Dalam Islam, prinsip utama dalam akad pinjam meminjam adalah untuk saling tolong-menolong dan tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan atau riba. Riba dianggap sebagai dosa besar karena mengeksploitasi kebutuhan finansial seseorang untuk keuntungan pribadi yang tidak adil.
Fatwa MUI tentang Pinjol
BACA JUGA:Ini 8 Aplikasi Pinjol Langsung Cair ke E-Wallet, Tidak Perlu Rekening Bank
BACA JUGA:Satgas Pasti Blokir 311 Pinjol Ilegal Dan Pinpri
MUI telah mengeluarkan fatwa yang tegas terkait dengan pinjol. Menurut Ijtima' Ulama MUI, segala bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam, baik itu secara online maupun offline, diharamkan. Alasan utamanya adalah karena praktik tersebut dapat masuk dalam kategori riba.
Mengapa Pinjol Diharamkan?
1. Praktik Riba: Pinjol sering kali menerapkan bunga atau biaya tambahan yang tinggi atas pinjaman yang diberikan. Hal ini mirip dengan riba yang dilarang dalam Islam, di mana pemberi pinjaman memperoleh keuntungan dari peminjam dalam bentuk tambahan yang tidak adil.
2. Pemiskinan dan Eksploitasi: Pinjol dapat mengarah pada lingkaran setan utang di mana peminjam sulit untuk keluar dari hutang mereka karena biaya yang terus bertambah. Ini dapat menyebabkan pemiskinan dan eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh Diri
3. Pertimbangan Keadilan Sosial: Islam mendorong keadilan sosial dan saling tolong-menolong di antara umatnya. Praktik pinjol yang mengutamakan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan bersama bertentangan dengan nilai-nilai ini.
Dalam menghadapi kebutuhan finansial, Islam menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, seperti:
- Qardhul Hasan: Memberikan pinjaman tanpa mengharapkan keuntungan atau dengan syarat syarat yang ringan.
- Infaq dan Sedekah: Menyumbangkan harta untuk kepentingan umum atau memberi bantuan kepada yang membutuhkan tanpa mengharapkan pengembalian.