Dengan adanya tindakan tegas dari Kemenag, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan tidak tergiur oleh tawaran yang tidak sesuai dengan peraturan resmi.
BACA JUGA:Siswa dan Warga Bergelantungan di Jembatan Nyaris Putus di Sukabumi
BACA JUGA:MenPAN RB dan DPR Sepakat Berikan NIP kepada 1,7 Juta Tenaga Honorer pada Desember 2024
Hal ini demi menjaga kelancaran dan kesucian pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh umat Islam di Indonesia. (*)
Kategori :