Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung

Sabtu 27 Jul 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

bekerja pada bidang kesehatan;

5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian;

6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian.

Semua tenaga honorer menanti kabar tersebut walaupun sampai saat ini RUU ASN yang telah dibahas dalam rapat DPR RI itu belum murni disahkan.

Oleh karena itu, semua tenaga honorer harus bersabar pada kategori yang telah dijelaskan di atas semoga saja tidak ada perubahan pasal - pasal yang bisa merugikan tenaga honorer.

BACA JUGA:Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

BACA JUGA:Gelar IT Workshop Guru SD dan SMP

Sekedar diketahui, bagi tenaga honorer atau non ASN yang dapat  langsung diangkat tanpa tes seleksi berdasarkan RUU ASN adalah salah satu pertimbangannya lama masa kerja.

Tidak hanya lama masa kerja  tenaga honorer juga tetap mengikuti prosedur yang berlaku, syaratnya yakni tetap wajib mengikuti tahapan seleksi administrasi. 

Seleksi administrasi tenaga honorer itu terdiri dari verifikasi dan validasi data serta tetap memerhatikan beberapa aspek mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir.*

Kategori :