Tunjangan Sertifikasi 2025 Sudah Ada di APBN, Simak Uraian Besarannya, Guru non-ASN Juga Kebagian

Program ini mencakup guru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting tahap 1, 2, dan 3 yang berlangsung pada tahun 2024.-@canva-

REL, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan jumlah guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.

Program ini mencakup guru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting tahap 1, 2, dan 3 yang berlangsung pada tahun 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen yang sudah dianggarkan dalam APBN 2025.

"Anggaran ini sudah tersedia dalam APBN," ujar Abdul Mu'ti dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui YouTube Kemendikdasmen pada Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Diluncurkan! Simak Video Pembaruan dan Cara Instalasinya Berikut Ini

Guru Penerima Tunjangan

Dari data yang dipaparkan, sebanyak 1.522.727 guru ASN daerah dan 392.802 guru non-ASN dipastikan menerima tunjangan tersebut.

Angka ini mencakup 598.558 peserta PPG Piloting:

  • PPG Tahap 1: 90.487 peserta
  • PPG Tahap 2: 211.068 peserta
  • PPG Tahap 3: 305.046 peserta

BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Ramadhan Sudah Diputuskan, Tunggu SE Bersama, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa guru yang telah menyelesaikan PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi mulai tahun berikutnya.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian berdasarkan status guru:

1. Guru PNS

BACA JUGA:Muhammadiyah Dukung Libur Sekolah Ramadan 2025: Momen Penting Pembentukan Akhlak dan Karakter

Besaran tunjangan guru PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

2. Guru P3K

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan