Pelaku juga merekam korban menggunakan handphone dalam kondisi telanjang dan mengirimkan foto serta video tersebut kepada pacar onlinenya.
Tidak terima dengan perbuatan sang nenek, ibu korban berinisial DS (35), warga Kabupaten Simalungun, melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Kamis (25/7).
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa pelaku langsung ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Berbagai peristiwa kriminal ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara. (*)