Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba

Minggu 28 Jul 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Lubuklinggau - Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah penangkapan seorang kurir narkotika dengan 3 Kg sabu-sabu beberapa waktu lalu.

Hal ini mengindikasikan bahwa kota ini menjadi target utama bagi para pengedar untuk memasarkan barang terlarang tersebut.

Kasus-kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan sering kali terjadi di Lubuklinggau.

Polda Sumsel dan Polres setempat baru-baru ini berhasil mengungkap seorang kurir narkotika yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Aceh.

BACA JUGA:Makin Banyak Potensi Wisata

BACA JUGA:Kasat Brimob Pimpin Apel Penerimaan Anggota Polri

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobbi Kusumawardhana, dalam konfirmasinya mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika bukan hanya tanggung jawab Polri semata, namun juga harus didukung oleh seluruh pihak masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, Polres Lubuklinggau terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memperketat pengawasan di jalur masuk dan keluar kota.

Lubuklinggau merupakan jalur penting yang menghubungkan berbagai daerah di Sumatera, dari utara hingga selatan.

"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," tegas AKBP Bobby.

Kurir-kurir narkotika yang tertangkap mengungkapkan bahwa mereka sengaja memilih rute melalui Lubuklinggau karena pengawasan di sana dianggap lebih minim dibandingkan dengan rute lainnya.

Permintaan akan narkotika, khususnya sabu-sabu, di Lubuklinggau ternyata cukup tinggi, sehingga menjadikan kota ini sebagai sasaran empuk bagi para pengedar.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga berhasil menggagalkan pengiriman besar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 Kg dan 500 pil ekstasi pada tahun 2021.

Tindakan ini melibatkan kerjasama antara Polda Riau dan Tim Bea Cukai Bengkalis, menunjukkan upaya serius dalam menanggulangi peredaran narkotika di jalur ini.

Pada tahun yang sama, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan jaringan bandar narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti sebanyak 13,722 Kg sabu-sabu dan 2200 butir pil ekstasi.

Kategori :