Rekam Gadis Sedang Mandi, Tumiran Diamankan Polrestabes
Tumiran diamankan di Polrestabes Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Merekam para gadis di kosan sedang mandi dengan menggunakan handphone secara sembunyi di atas kamar mandi, Tumiran (39) warga Dusun Marga Kaca, Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, diamankan ke Polrestabes Palembang.
Aksi pelaku terbongkar merekam korban IR (21) warga Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, saat dengan mandi, Minggu (12/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB di kosan di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Mengetahui hal tersebut satu korban lainnya inisial KY (22) akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saat itu saya sedang mandi, lalu terdengar ada suara berisik disebelah kamar mandi. Merasa curiga, saya langsung melihat dari lobang diatas kamar mandi. Dan ditemukan kamera handphone milik pelaku," ujar IR memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT.
BACA JUGA:Ratu Dewa Dinobatkan Jadi Duta QRIS Kota Palembang
Lanjut IR mengatakan, mendapati handphone tersebut akhirnya korban berteriak dan meminta tolong Korban KY untuk mengambil kamera handphone tersebut. "Setelah di cek didalam handphone tersebut didapati video kami berdua saat sedang mandi," jelasnya.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya, "Saya merekam dari lobang yang ada di kamar mandi, sudah ada empat orang yang mandi itu saya rekam dengan handphone," katanya yang tinggal di bedeng sebelah kosan korban.
Masih katanya, video yang sudah berhasil direkam tidak untuk disebar luaskan. "Videonya untuk pribadi saya aja pak, untuk menonton sendiri," akunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan terduga pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Kejahatan Pornografi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang tpks," ujarnya. (*)