Otak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Istri Dibekuk Tim Landak

Polres Musi Rawas mengamankan pelaku perampokan dan pemerkosaan istri oleh tim Landak Polres Musi Rawas. Foto : Polres Musi Rawas.--

REL, Musi Rawas - Masih ingat dengan para komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat (24/11/2023), lalu.

Dan, diketahui tiga dari empat yakni, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah perna menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, PD (15), menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, PD warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (14/12/2023).

BACA JUGA:Temani Kakak Mandi Adiknya yang Tenggelam

BACA JUGA:Bripda Muhammad Iqro Menggagalkan Pencurian Sepeda Motor

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (17/12/2023).

"Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15), DPO, perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, penyerahan tersangka bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.

Kemudian pada, Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi keluarga tersangka, ketika Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:4 Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Macan Kumbang

BACA JUGA:21 Remaja Tauran Diamankan Polisi

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian, terjadi pada, Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, didalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Tag
Share