Mengerikan: Pasutri di Jakarta Utara Aniaya Dua Balita Akibat Dendam Tak Dapat Kiriman Uang
Pasutri aniaya dua boca di jakarta Utara -Foto/Ist.-
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan kedua tersangka hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit.
Selain MFW yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, polisi juga menemukan kakaknya, R, yang juga mengalami luka lebam namun masih dalam kondisi sadar.
Saat ini, kedua pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka parah pada kedua balita tersebut.
BACA JUGA:Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana dalam Periode 2024
"Untuk undang-undang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun penjara, dan untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Gidion.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.
Polisi kini masih mendalami lebih lanjut kasus ini dan memastikan kedua korban mendapatkan perawatan serta pemulihan yang diperlukan.