Tertangkap di Depan Kantor Dinas Pertanian

AMAN: Tersangka penyalahgunaan Narkotika, Awan (26) saat diamankam di Mapolsek Tebing Tinggi, Senin (18/12/2023). Foto: Humas Polres Empat Lawang.--

REL, Empat Lawang - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di depan kantor Dinas Pertanian Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

Pelaku, bernama Awan (26), seorang petani yang tinggal di Base Camp PTPN 7, tertangkap dengan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu senilai Rp250 ribu.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli di daerah rawan 3C. 

Motor yang dicurigai di depan kantor Dinas Pertanian menjadi sasaran penggeledahan, menghasilkan penemuan paket sabu-sabu yang terbungkus klip bening dalam kantong celana pelaku. 

BACA JUGA:Sinuhun Breksi

BACA JUGA:Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Diterima Petani

Awan mengaku baru saja membeli narkotika tersebut seharga Rp250 ribu dari seseorang yang tidak dikenal.

Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi, selanjutnya diserahkan ke Unit Narkoba Polres Empat Lawang. 

Dari catatan kepolisian, terdapat dugaan bahwa pelaku akan menggunakan narkotika bersama temannya.

Adapun tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian melibatkan penyitaan barang bukti dan penyerahan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi. 

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Resnarkoba Polres Empat Lawang.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh SH MM menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat setempat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan