Mantan Pegawai BRI Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Fasilitas KUR Mikro

Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, berinisial RH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Foto : Dok/Ist.--

REL , RIAU - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, berinisial RH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karbianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Modus operandinya dengan memberikan fasilitas pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Pol. Anom di Pekanbaru, Kamis (1/8).

Tersangka RH melakukan tindak pidana tersebut pada tahun 2019 hingga 2020 dalam penyaluran fasilitas pembiayaan KUR mikro dan kredit umum pedesaan (KUPEDes) saat menjabat sebagai pejabat mantri atau pejabat kredit lini (PKL).

BACA JUGA:Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Laut di Perairan Araraw, Papua Tengah

BACA JUGA: Ledakan Tabung Gas LPG 12 kg di Cengkareng, Tiga Orang Luka-luka

Dari hasil pemeriksaan tim audit internal bank, diketahui bahwa 22 nasabah debitur KUR mikro yang disetujui untuk dicairkan menggunakan data dan identitas palsu atau fiktif yang diprakarsai oleh RH.

Kombes Pol. Anom menjelaskan bahwa penggunaan identitas fiktif bertujuan untuk mencapai target penyaluran guna menaikkan grid dan mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR mikro untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Status pembiayaan 22 debitur mengalami macet karena tidak adanya sumber pembayaran yang sah dari objek pembiayaan.

"Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak memiliki usaha produktif, sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan bank milik pemerintah," ujar Kombes Pol. Anom.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Khawatir Pembunuhan Ismail Haniyeh Memicu Ketegangan di Timur Tengah

BACA JUGA:Dua Anak Menjadi Korban Penganiayaan di Wensen School

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan