Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Tukang Servis AC Pelaku Pencurian

Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan kasus pencurian melalui prinsip keadilan restoratif, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Foto : Ismail/REL--

Dengan pendekatan ini, diharapkan penegakan hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan mendamaikan semua pihak yang terlibat. (sm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan