Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Tukang Servis AC Pelaku Pencurian
Editor: Mael
|
Kamis , 01 Aug 2024 - 18:00
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/e878f960b01ffe464957264ad5506a0b.jpg)
Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan kasus pencurian melalui prinsip keadilan restoratif, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Foto : Ismail/REL--
Dengan pendekatan ini, diharapkan penegakan hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan mendamaikan semua pihak yang terlibat. (sm)