Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Tukang Servis AC Pelaku Pencurian

Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan kasus pencurian melalui prinsip keadilan restoratif, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Foto : Ismail/REL--

Dengan pendekatan ini, diharapkan penegakan hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan mendamaikan semua pihak yang terlibat. (sm)

Tag
Share