Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat
Pelaku pembacokan di Prabumulih Timur, korban kehilangan jari manis akibat serangan teman dekatnya. Foto: istimewa.--
"Pada saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang patroli, Team opsnal Polres Prabumulih mendengarkan jeritan perempuan, kemudian aggota opsnal mendatangi suara tersebut dan melihat 1 perempuan sudah tergeletak di dalam kosan tempat tinggal korban dalam keadaan luka bacok pada kepala dan jari manis sebelah kanan terputus," bebernya.
Setelah mendatangi tempat kejadian tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP lalu Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang yang bergagang karet warna hitam, 1 buah handpone android jenis oppo A7S (milik korban), 1 buah baju tanktop crop warna hitam, 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP Junto 351 ayat 2 kasus tindak pidana penganiayaan berat. (*)