Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Dwi Singgih Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Milyar

Ilustrasi - Kejaksaan Agung.foto : Dok/Ist--

REL .BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan purnawirawan TNI, Dwi Singgih (DSH), sebagai tersangka dalam kasus pengajuan kredit fiktif.

Penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan pada Selasa (30/7) setelah ia tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik Jampidmil, yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur, telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan Ankum terhadap Dwi.

"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum purnawirawan TNI tersangka DSH," ujarnya dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Pemilik K-Gym Jadi Tersangka atas Kematian Anggota yang Terjatuh dari Lantai Tiga

BACA JUGA:TPNBP OPM Klaim Akan Bebaskan Pilot Susi Air dalam Dua Bulan ke Depan

Harli mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi saat Dwi masih aktif sebagai anggota TNI dan menjabat sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Dwi diduga telah bekerja sama dengan karyawan BRI yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya, BRI dirugikan hingga Rp55 miliar.

"Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif," jelas Harli.

Karena kasus ini terjadi saat Dwi masih aktif di TNI, penahanan pertama dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum).

BACA JUGA:Penangkapan Terduga Teroris Bawa Bom di KA Gajayana, Densus 88 Bertindak di Stasiun Solo Balapan

BACA JUGA:Penipuan Umrah: Kasus Tersangka yang Mengelabui Korban dengan Biro Perjalanan Abal-abal

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.***

Tag
Share