KASN Merekomendasikan Empat Kepala OPD Dikembalikan Semula
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN. Foto : ist--
pemeriksaan maka dokumen hasil pemeriksaan agar disampaikan
kepada KASN.
3. Pemerintah Kabupaten Lahat agar berkomitmen untuk terus melakukan
perbaikan manajemen kepegawaian serta penerapan sistem merit dengan
berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama. Atas perhatian Saudara Pj. Bupati Lahat, kami mengucapkan terima kasih.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, M Aries Farhan MSi saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar panjang namun jelas masih dalam proses.
"Masih dalam proses" ucap Aries Farhan saat dikonfirmasi via telpon, Selasa 6 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan bahwa apabila benar, maka diminta kepada Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi yang baru dilantik 22 Juli 2024, untuk dapat segera menindaklanjuti.
"Ya baiknnya segera ditindaklanjuti, karena banyak pekerjaan dan kebijakan strategis, mandat dan tugas-tugas rutin yang hanya bisa diputuskan pejabat defenitif. Untuk itu diminta kepada Penjabat Bupati Lahat untuk mengembalikan pejabat defenitif yang dinonaktifkan tersebut," ujar Fitrizal.
Kata Fitrizal, pejabat defenitif berbeda dengan keputusan pelaksanaan harian (Plh), terutama dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Defenitif karena mengingat banyaknya keputusan yang bersifat strategis terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya. (sm)