Kadispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2023. Foto : ist--

REL, OKU Selatan - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri OKU Selatan, setelah tim penyidik melakukan penyidikan mendalam yang mengungkap pemotong sebesar Rp640 juta dari berbagai macam kegiatan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan pada tahun 2023 tersebut, diduga dilakukan pemotongan oleh AI.

Kasus ini semakin mencoreng citra pemerintahan kabupaten yang tengah berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Tuntut Pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat

BACA JUGA:Kedepankan Skala Prioritas dalam Pembangunan

“Penetapan tersangka AI dikuatkan dengan surat penetapan nomor: TAP-1568/L.6.23/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AI belum ditahan lantaran sikapnya yang kooperatif selama penyidikan berlangsung,” ungkap Kajari Oku Selatan,Adi Purnama, melalui Kasi Intel, David L Sipayung, Kamis (8/8/2024).

AI dikenakan pasal 12 huruf (f) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran di pemerintahan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di OKU Selatan untuk bekerja dengan integritas dan transparansi, serta menjunjung tinggi amanah yang diberikan oleh masyarakat. Dengan penetapan tersangka AI, diharapkan ada efek jera bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukan tindak pidana serupa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan