Nadiem Makarim Janjikan Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji Pokok PNS bagi Guru Non-ASN: Ini Syarat dan Ketentua

Nadim Makarim-Foto/Ist.-
BACA JUGA:Review Kurikulum Pendidikan Geografi
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makin Menyengat
6. Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru non-ASN juga harus memiliki NRG sebagai identitas resmi.
7. Memenuhi Beban Kerja: Guru non-ASN wajib memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.
8. Tidak Terikat di Lembaga Lain: Guru non-ASN tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain.
Jika seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, tunjangan sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening guru non-ASN yang bersangkutan.
BACA JUGA:7 Asuransi Kesehatan yang Memberikan Perlindungan Komprehensif di Indonesia
BACA JUGA:HS Akan Ditarik ke Pemkab Banyuasin
Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dukungan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghargai dedikasi para guru yang berada di luar status ASN. ***