Dituduh Selingkuh, Oknum Kades Pukul Perangkat Desa hingga Pelipis Terluka

Oknum Kades Pukili Perangkat Desa hingga Pelipis Bocor -Foto/Ist.-

AKP Tejo menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban yang terdapat bercak darah, serta hasil visum dari Puskesmas Sambong yang menunjukkan adanya luka pada tubuh Rumristo.

Ngatino kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Mengingat sifat kasus ini sebagai tindak pidana ringan, Ngatino tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.

"Kasus ini akan segera didaftarkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Blora pada hari Rabu mendatang," ujar AKP Tejo Utomo.

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan