Pemulung Diduga Dalangi Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakarta Barat
Seorang pemulung diduga menjadi otak di balik pencurian bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.-Foto: dok/ist.-
REL, JAKARTA BARAT - Seorang pemulung diduga menjadi otak di balik pencurian bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Aksi tersebut melibatkan empat pelaku, di mana salah satunya masih dalam buruan polisi.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku pada Jumat lalu. "Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," ujar Adhi.
Peristiwa pembobolan ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB, saat kantor dalam keadaan libur dan sepi. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp220,7 juta, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, emas, serta sebuah ponsel Samsung J7.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa sebelum menjalankan aksinya, para pelaku berkumpul di sebuah warung kopi untuk merencanakan pencurian. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari membuka jalan hingga memantau sekitar lokasi.
BACA JUGA:Geger Aksi Perampokan Emas,Terbongkar Berkat Jasa Dukun
BACA JUGA:Anak Nyaris Buta Akibat Malapraktik, Ibu Laporkan Bidan ke Polisi Setelah Pengobatan Gagal
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya, lalu membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga," kata Suparmin. Setelah mematikan CCTV, pelaku menggunakan berbagai alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya.
Kasus pencurian tersebut baru terungkap keesokan harinya dan langsung dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara segera melakukan penyelidikan. Pelaku utama, MN bin PD, akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 27 Juli 2024, saat sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari.
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas. Mereka menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Suparmin.
Rekan-rekan MN, yaitu ST bin DL dan TO, juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda. ST diamankan di Brebes, Jawa Tengah, dan TO ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.
BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Oknum Kades Pukul Perangkat Desa hingga Pelipis Terluka
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial AI masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak berwenang.***