Kejati Sumsel Tandatangani MoU Bersama PTPN I Regional 7
NASKAH: Kejati Sumsel resmi menandatangani Naskah Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan PTPN I Regional 7 di Palembang, Kamis (8/8/2024). Foto: dok/ist--
REL, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menandatangani Naskah Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan PTPN I Regional 7 dalam sebuah acara yang berlangsung di Palembang, Kamis (8/8/2024).
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset, perlindungan hukum, dan memastikan kelancaran proses bisnis di PTPN I Regional 7.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, menekankan pentingnya implementasi yang tepat dan terukur dari setiap pasal dalam perjanjian tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan berada di garda terdepan sebagai pengacara negara dalam melindungi aset negara dan memastikan bahwa proses bisnis di PTPN I Regional 7 berjalan dengan aman dan lancar.
BACA JUGA:Empat Kabupaten di Sumsel Dilanda Karhutla
BACA JUGA:Dorong ASN Ikuti Survei Digital Mindset dan Digital Leadership
"MoU ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Kami berharap semua elemen di PTPN I Regional 7 tidak ragu untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum dari kami jika menghadapi masalah, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Yulianto yang juga merupakan peraih Penghargaan Kepala Kejaksaan Tinggi Terbaik Nasional tahun 2022.
Naskah kerja sama ini ditandatangani oleh Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari kedua belah pihak, termasuk SEVP Business Support PTPN I, Bambang Agustian, serta Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rachmat Vidianto.
Dalam rangkaian acara, diputar video dokumentasi PTPN I Regional 7 yang menampilkan berbagai aktivitas pekerja di lapangan, seperti penyadap karet, pemetik teh, dan penebang tebu. Video ini menggugah emosi para hadirin, termasuk Tuhu Bangun dan Yulianto yang tampak menahan haru.
Tuhu Bangun, dalam pernyataannya, mengungkapkan rasa prihatin terhadap banyaknya oknum yang mencoba menguasai lahan milik PTPN I Regional 7 secara ilegal. Ia berharap kerja sama dengan Kejati Sumsel dapat menjadi instrumen yang kuat dalam melindungi aset negara yang sangat berharga ini.
Lebih lanjut, Tuhu Bangun menegaskan pentingnya menjaga aset dan stabilitas usaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ia juga menyoroti mandat pemerintah kepada PTPN dengan istilah Tri Darma Perkebunan, yang mencakup peran PTPN sebagai penghasil devisa negara, penyedia lapangan kerja, dan pelindung kesuburan tanah.
"Kami berkomitmen untuk mempertahankan aset negara ini, karena di sinilah banyak rakyat menggantungkan hidupnya. Tidak adil jika kita membiarkan lahan ini jatuh ke tangan yang salah," tegas Tuhu.
Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi PTPN I Regional 7 untuk menciptakan proses bisnis yang kondusif dan stabil, sekaligus sebagai upaya untuk mengamankan dan menyelamatkan aset negara dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)