Pengadilan AS Sebut Google Ilegal Memonopoli Pencarian, Tetapi Tolak Sanksi

Foto.ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Washington DC, yang dipimpin Hakim Amit Mehta, memutuskan bahwa Google secara ilegal memonopoli pasar pencarian di internet.

Selain itu, perusahaan tersebut dituduh menyembunyikan bukti penting dalam kasus anti-monopoli yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan bagi raksasa teknologi seperti Apple, Meta, dan Amazon tentang pentingnya pengamanan data dalam proses peradilan.

BACA JUGA:Harga BBM Melonjak: Pertamax Tembus Rp 13.700 per Liter Mulai 10 Agustus 2024

BACA JUGA:Bandara Silampari Tambah Maskapai

Hakim Mehta mengecam Google atas dugaan kegagalan menjaga obrolan internal dan penyalahgunaan perlindungan komunikasi hukum.

Meski begitu, Mehta menolak memberikan sanksi resmi kepada perusahaan tersebut, menyatakan bahwa meski Google terbukti melanggar aturan anti-monopoli, tindakan mereka untuk menghindari rekam jejak bukti tidak memerlukan langkah hukum tambahan.

Mehta mengkritik kebijakan Google yang memungkinkan penghapusan otomatis pesan chat karyawan setelah 24 jam, serta inisiatif untuk melibatkan pengacara dalam komunikasi internal.

BACA JUGA:Yamaha NMax 'Turbo' Menantang Pasar Otomotif

BACA JUGA:Yamaha R15 Connected Series Hadir dengan Grafis dan Fitur Terbaru

Meskipun Google telah mengubah kebijakannya tahun lalu untuk menyimpan obrolan dengan lebih baik, Mehta menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas upaya mereka untuk menyimpan bukti relevan.

"Google menghindari sanksi dalam kasus ini, namun perusahaan mungkin tidak akan seberuntung itu di masa depan," ujar Mehta. Kementerian Kehakiman AS sebelumnya meminta hakim untuk menghukum Google atas penghancuran sistematis pesan dan penyalahgunaan hak istimewa pengacara-klien.

 

 

Tag
Share