Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh

Foto.ist--

BACA JUGA:Geger Aksi Perampokan Emas,Terbongkar Berkat Jasa Dukun

Saat ini, tersangka ST telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan