Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh
Editor: Edo
|
Sabtu , 10 Aug 2024 - 02:27
Foto.ist--
BACA JUGA:Geger Aksi Perampokan Emas,Terbongkar Berkat Jasa Dukun
Saat ini, tersangka ST telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.