Rumah Kosong di Prabumulih, Disatroni Pencuri

Pelaku pencuri rumah kosong diamankan Polres Prabumulih. Foto : Polres Prabumulih--

REL, Prabumulih - Apa yang dilakukan Sendi (30) tak patut ditiru. Warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih itu nekat melakukan aksi pencurian. Yang disatroninya rumah Dedi Irawan (44) warga Jalan Dahlia, Perum Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi pelaku baru diketahui pada Minggu (4/8) sekira pukul 14.30 WIB.  dimana pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Korban sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Wonosari. Kemudian, korban mendapat telepon dari saksi Beles yang memberitahukan bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian.

Kemudian korban langsung pulang ke rumah. Setelah dicek, ternyata meja batu, AC 1 PK, instalasi listrik dan kipas angin telah dicuri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Embat Hp Tetangga, Pengangguran Masuk Penjara

BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Gelar Mitigasi Karhutla

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu lim hari, pelakunya berhasil ditangkap. Tepatnya pada Jumat (9/8) sekira pukul 01.00 WIB.  "Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa rangka meja batu. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan