Perpanjangan SIM Kini Terintegrasi dengan NIK KTP dan Wajib Sertakan BPJS Kesehatan di Beberapa Wilayah
Foto: Perpanjangan SIM Kini Terintegrasi dengan NIK KTP dan Wajib Sertakan BPJS -Istimewa-
RAKYATEMPATLAWANG – Terhitung sejak Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan terintegrasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Langkah ini diambil oleh pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan pendataan pemilik SIM serta menghilangkan praktik pembuatan SIM ganda di berbagai provinsi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, dalam keterangannya pada Senin (12/8) menjelaskan bahwa format baru SIM yang terintegrasi dengan NIK ini telah resmi berlaku sejak Juli 2024.
"Format baru pada SIM sudah berlaku dari Juli 2024," ujarnya.
BACA JUGA:OJK Ancaman Blacklist: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Terblokir dari Lembaga Keuangan
BACA JUGA:Golkar Tunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Airlangga Hartarto
Perubahan ini juga mencakup tampilan fisik SIM yang kini dilengkapi dengan logo motor dan mobil di sudut kanan atas, mendukung penggunaan SIM di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara.
Bagi pemilik SIM lama, tidak ada kewajiban untuk segera menyesuaikan diri dengan format baru ini, karena penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan otomatis diterapkan saat mereka memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru mengenai persyaratan perpanjangan SIM. Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), perpanjangan SIM A, B, dan C wajib disertai dengan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Emak-Emak Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Bunuh Penjaga Toko di Tangerang
BACA JUGA:Didatangi Petugas Samsat? Jangan Panik, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian.
Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).