Temukan 3 Jenazah dari Ambruknya Jembatan P6 Lalan
SERAHKAN 3 JENAZAH : Tim SAR gabungan bersiap menyerahkan 3 jenazah yang ditemukan kepada keluarganya. Mereka tenggelam dari ambruknya Jembatan P6 Lalan, yang ditabrak tugboat menarik tongkang batu bara.-Foto: humas polda sumsel.--
"Penyidik Subdit Gakkum, tengah melakukan pemeriksaan terhadap kru tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut," tegas Sunarto.
Dari kru Tugboat Paris 22, nakhoda berinisial MR, warga Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial MA, warga Sulawesi Selatan.
Sedangkan kru dari Tugboat Madelin Spirit yang diperiksa, nakhoda berinisial KA juga warga Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial CH warga DKI Jakarta.
Lanjut Sunarto, pasal yang disangkakan, Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, dengan ancaman hukiman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, dan atau Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran, juga dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar
"Dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," urai lulusan Akpol 1992 tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait.
"Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya," ulas Sunarto.
Adapun barang bukti yang diamankan, Tugboat Madelin Spirit dan Tugboat Paris 22. Serta tongkang Sentana Jaya bermuatan batu bara yang ditariknya.
"Barang bukti diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," imbuh Sunarto. (*)