Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satres Narkoba
Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan pemuda 20 Tahun terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Foto : Polres Lahat.--
Menurut keterangan tersangka, Delfi Merdiansyah memberikan sabu tersebut kepadanya dengan cara dititipkan untuk kemudian dijual.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Kelvin juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menjadi perantara penjualan sabu yang diambil dari Delfi.
Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkotika ini memiliki jangkauan yang lebih luas dan melibatkan beberapa pelaku lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,41 gram, satu unit handphone Android merk Vivo Y12s warna biru, serta satu potong celana panjang warna hitam yang dikenakan oleh tersangka saat penangkapan.
Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka Kelvin Pirnando kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba, AKP Khairudin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan dari Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Lahat.
“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Ke depan, kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama menjelang Pilkada 2024, di mana stabilitas keamanan harus tetap terjaga,” ungkap AKP Khairudin.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Polres Lahat akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas demi menciptakan generasi yang sehat dan masa depan yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah yang sudah diambil oleh Satres Narkoba Polres Lahat, diharapkan wilayah Kabupaten Lahat akan semakin bersih dari peredaran narkoba, dan masyarakat dapat menjalani kehidupan yang aman dan tenteram. (rls)